kepala Desa/Lurah ditempat tujuan atas nama Kadisdukcapil menerbitkan menandatangani surat keterangan pindah datang formulir F.1-28; pemohon mengurus penerbitan KK baru ke Disdukcapil dengan membawa formulir F.1-28 yang telah ditandatangani Kepala Desa/Lurah; membawa Asli KK lama; membawa dokumen pendukung apabila elemen data kurang valid.
Antar desa/kelurahan atau yang disebut dengan nama lain dalam satu kecamatan. Antar kecamatan atau yang disebut dengan nama lain dalam satu kabupaten. Anatar kabupaten /kota dalam satu provinsi. Antar provinsi. 7.Surat Pengantar dan Formulir F.1.29 diajukan ke Camat melalui PATEN untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah Antar Kecamatan Dalam Kabupaten (Formulir F.1.30.) 4. Dengan keluarnya Surat Keterangan Pindah Antar Kecamatan Dalam Kabupaten, KTP dan KK pemohon dicabut untuk diserahkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Antar Desa/Kelurahan atau yang disebut dengan nama lain dalam satu Kecamatan Antar Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain dalam satu Kabupaten/Kota Antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi Antar Provinsi 7. Alamat Pindah : RT RW a. Desa/Kelurahan : c. Kab/Kota : b. Kecamatan : d. Provinsi : Kode Pos : 8.
FORMULIR PERMOHONAN PINDAH WNI Antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi No. . DATA DAERAH ASAL 1. Nomor Kartu Keluarga. 2. Nama Kepala Keluarga. 3. Alamat RT RW. Dusun/Dukuh/Kampung a. Desa/Kelurahan c. Kab/Kota
Cara Mengurus pembuatan SKPWNI. 1. Mengisi formulir permohonan dengan melampirkan persyaratan penerbitan Surat. 2. Menyerahkan berkas ke loket pelayanan. 3. Menerima informasi hasil verifikasi
1G38ri.